Barang Bukti Sabu |
Kalianda, Kaliandanews.com - Satres Narkoba Polres Lamsel, menangkap 2 orang tersangka yang membawa narkoba jenis sabu. Salah 1 tersangkanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemda Lampung Selatan.
Menurut Kasat Narkoba Iptu M. Ari Satriawan, kedua tersangka yaitu HG (34) merupakan PNS Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel, warga Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dan sedangkan SP (38) warga Beringin, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap di depan POM Jati, pada Sabtu (11/02), setelah menerima paketan sabu dari YY yang sekarang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu. M. Ari Satriawan |
"Kita amankan 1 buah paketan sabu yang disimpan didalam bungkus rokok," ucap Ari mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian, saat ditemui diruangannya, Selasa (14/02).
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (yb)