Kalianda, Kaliandanews.com - Dalam sepekan, Satnarkoba Polres Lamsel berhasil mengamankan 8 orang penyalahguna narkoba dibeberapa tempat yang berbeda.
Salah satunya sepasang kekasih yang berhasil diamankan ialah RS (24) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda dan S (29) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M. Ari Satriawan, keduanya ditangkap di Wisma Way Belerang, Kalianda, saat sedang asik berpesta narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada hari Rabu (15/3), sekitar pukul 15.30 Wib.
"Kami amankan keduanya bersama dengan barang bukti 1,5 gram sabu-sabu dan 4 butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo LV," kata Ari, Minggu (19/03).
Sementara beberapa penyalahguna lainnya diamankan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Desa Brundung, Kecamatan Ketapang dan di Kecamatan Kalianda.
"Beberapa paketan sabu beserta alat hisapnya berhasil kami sita dari tangan tersangka," ujarnya.
Untuk di Kecamatan Kalianda, tersangka yang berhasil diamankan beberapa hari lalu merupakan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Pemda Lampung Selatan.
"Di Bakauheni yang kami bekuk, profesinya sebagai supir. Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Ari. (yb)
Foto: ilustrasi | net |
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu M. Ari Satriawan, keduanya ditangkap di Wisma Way Belerang, Kalianda, saat sedang asik berpesta narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada hari Rabu (15/3), sekitar pukul 15.30 Wib.
"Kami amankan keduanya bersama dengan barang bukti 1,5 gram sabu-sabu dan 4 butir pil ekstasi warna merah muda dengan logo LV," kata Ari, Minggu (19/03).
Sementara beberapa penyalahguna lainnya diamankan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Desa Brundung, Kecamatan Ketapang dan di Kecamatan Kalianda.
"Beberapa paketan sabu beserta alat hisapnya berhasil kami sita dari tangan tersangka," ujarnya.
Untuk di Kecamatan Kalianda, tersangka yang berhasil diamankan beberapa hari lalu merupakan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Pemda Lampung Selatan.
"Di Bakauheni yang kami bekuk, profesinya sebagai supir. Semua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Ari. (yb)