Bengkulu Utara, Kaliandanews.com - Masih adanya
tindakan semena-mena yang dilakukan oleh salah satu pihak Leasing sepeda
motor yang berdomisili dikabupaten Bengkulu Utara (BU), terkadang
menjadi momok bagi para pelanggannya yang menunggak tagihan. Mereka menarik dengan paksa tanpa ada kekuatan hukum ((Fidusia) dari Pengadilan
Meski Fidusia sering menjadi alasan kekuatan dalam penarikan sejumlah kendaraan yang ada, akan tetapi, hingga April 2017 belum ada pihak leasing yang mendaftar fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panetra PN Arga Makmur, Yanto, SH saat dimintai keterangan oleh wartawan media ini, Kamis (06/04/2017) kemarin.
.
"Sampai saat ini belum ada leasing yang menyerahkan akta fidusia kepihak pengadilan," Terang Yanto.
"Saya tidak tahu mereka itu (Leasing_red) memakai hukum perdata yang mana, seharusnya kalau usaha yang berbadan hukum yang sah harus mendaftarkan/terdaftar kepihak kita" Katanya lagi.
Lebih lanjut Yanto menerangkan, untuk masalah penarikan, memang tidak dibenarkan pihak leasing untuk mengeksekusi barang/kendaraan secara langsung, termasuk dalam penarikanya pihak kita (PN) juga tidak pernah dilibatkan.
"Barang yang dalam kasus sengketa harus melalui prosedur berdasarkan UU perdata, yang jelas pihak leasing tidak berhak untuk menarik barang secara langsung kepada nasabahnya," Tegas Yanto.
Selain itu, Salah Satu Notaris yang berkantor di Kota Arga Makmur juga mengungkapkan hal yang sama, menurutnya hingga saat ini tidak ada pihak leasing yang mengurus Fidusia kepada Pihaknya.
(Red | Liputanbengkulu)
Meski Fidusia sering menjadi alasan kekuatan dalam penarikan sejumlah kendaraan yang ada, akan tetapi, hingga April 2017 belum ada pihak leasing yang mendaftar fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panetra PN Arga Makmur, Yanto, SH saat dimintai keterangan oleh wartawan media ini, Kamis (06/04/2017) kemarin.
.
"Sampai saat ini belum ada leasing yang menyerahkan akta fidusia kepihak pengadilan," Terang Yanto.
"Saya tidak tahu mereka itu (Leasing_red) memakai hukum perdata yang mana, seharusnya kalau usaha yang berbadan hukum yang sah harus mendaftarkan/terdaftar kepihak kita" Katanya lagi.
Lebih lanjut Yanto menerangkan, untuk masalah penarikan, memang tidak dibenarkan pihak leasing untuk mengeksekusi barang/kendaraan secara langsung, termasuk dalam penarikanya pihak kita (PN) juga tidak pernah dilibatkan.
"Barang yang dalam kasus sengketa harus melalui prosedur berdasarkan UU perdata, yang jelas pihak leasing tidak berhak untuk menarik barang secara langsung kepada nasabahnya," Tegas Yanto.
Selain itu, Salah Satu Notaris yang berkantor di Kota Arga Makmur juga mengungkapkan hal yang sama, menurutnya hingga saat ini tidak ada pihak leasing yang mengurus Fidusia kepada Pihaknya.
(Red | Liputanbengkulu)