Ilustrasi emas ghoib | Foto: net |
Seperti yang terjadi di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan modus menghadirkan emas ghaib, Sarkim (35) di Desa Teba Jawa Kecamatan Kendondong Kabupaten setempat.
Pelaku penipuan | Foto: ist |
Sarkim yang juga memiliki nama samaran Ahmad, pada sekitar bulan Februari 2017, melakukan aksi penipuan bersama temannya yang mengaku orang pintar bernama Abah, yang mengaku ahli menarik emas ghaib, menyakinkan korban bahwa di rumahnya terdapat 210 kg emas ghaib dan bisa mengangkatkan dengan persyaratan mahar sebesar 30 juta rupiah dengan cara mencicil.
Barang bukti yang berhasil disita | Foto: ist |
Saat ini pelaku dan barang bukti, 4 botol minyak 100 bunga, 2 koin emas dan handphone venera diamankan di Polsek Kedondong Polres Pesawaran dan terhadap pelaku bernama Abah, petugas masih menyelidiki keberadaannya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” tandas Iptu Firdaus. (Red)