![]() |
Zulyana salah seorang warga di Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda |
Kalianda, Kaliandanews - Lambannya proses pengurusan Pasport
umroh, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Klas III Kalianda, Lampung Selatan,
dikeluhkan oleh warga.
Zuliyana (41), warga Desa Banding, Kecamatan Rajabasa,
Lamsel menceritakan apa yang ia alami saat megurusan pasport umroh, (08/01/17)
Senin lalu. Ia mengatakan, usai melakukan pendaftaran, petugas imigrasi
mengatakan kepada Zulyana untuk segera membayar biaya administrasi.
"Hari Selasa (09/01/18) saya langsung melakukan
pelunasan pembayarannya ke Kantor Pos, kemudian setelah itu saya kembali lagi
ke Kantor Imigrasi Kalianda, setelah itu kata petugas mengatakan silahkan
kembali lagi hari Jumat (12/01/18)," kata Zuliyana, Senin (15/01/18).
Kemudian, saat hari Jumat dirinya kembali ke Kantor
Imigrasi, ternyata Pasport Umroh yang dia buat ternyata belum juga selesai
dengan alasan terjadi kesalahan teknis di kantor tersebut.
"Hari Jumat kemarin saya balik lagi, tapi masih belum
selesai. Disuruh nunggu lagi sampai hari Senin ini kata mereka, ternyata pas
saya balik lagi tadi (Senin) masih juga belum jadi," lanjutnya.
Dijelaskannya, saat ketiga kalinya dia bolak-balik mengurus
Pasport tersebut, lagi-lagi hal yang sama diterima oleh dia dengan pernyataan
pasport tersebut belum selesai.
"Tadi hanya dikasih fotocopy pasportnya saja, saya
tanya kenapa belum jadi sedangkan sudah ada fotocopynya, tapi petugas itu hanya
diam saja dan mengatakan yang aslinya kemungkinan besok sudah jadi,"
pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III
Kalianda, Edy Firyan menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan adanya
kesalahan teknis sistem online yang terjadi di pusat.
"Untuk beberapa hari ini memang pelayananan agak
tersendat-sendat karena sedang ada peremajaan dan perbaikan sistem dipusat.
Sistem ini sudah tua sejak tahun 2004 sampai sekarang belum ada
peremajaan," terangnya
Edi menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelayanan yang akan selesai dengan waktu 3
hari kerja setelah semua proses administrasi selesai.
"Tiga hari setelah bayar, itu sudah SOP, kecuali ada
gangguan kesisteman, itu kita tidak bisa berbuat banyak, karena kendali semua
dari pusat," lanjutnya.
Selain itu, kendala tersebut juga dikarenakan pihak masyarakat
sendiri tidak mau tertib dan banyaknya pemohon fiktif, menyebabkan masyarakat
yang ingin membuat pasport secara cepat jadi terkendala.
"Sekarang ada masyarakat yang sudah mendaftar disini
kemudian mendaftar lagi di Bandar Lampung, kemudian mendaftar lagi di Kotabumi,
itu sebagai contoh, akhirnya banyak sekali yang fiktif, mengakibatkan orang
yang baru mendaftar mendapatkan daftar tunggu yang panjang," terangnya.
Untuk itu Edy menghimbau kepada seluruh masyarakat yang
hendak mengurus pasport, agar melengkapi semua syarat dokumen harus benar-benar
dokumen asli dengan tujuan dikemudian hari tidak menyusahkan pemohon tersebut
dikemudian hari.
"Banyak contoh, dulu ada yang namanya A diganti,
lahirnya tahun sekian diganti, akhirnya dia mau kembalikan lagi data yang
sebenarnyakan setengah mati, karena sudah online sistem dan datanya sudah
tersimpan dipusat," pungkasnya. (Kur)