Kapolres Lamsel (tengah) bersama Kasat Narkoba (baju putih) saat press rilis |
Kalianda, Kaliadanews - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (10/4/2018).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan mengatakan, sabu yang dibungkus ke dalam tujuh plastik kecil tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara dan akan diedarkan di wilayah Tangerang, Banten.
"Kita melakukan pemeriksaan rutin di seapor interdiction, kita temukan narkotika jenis shabu berat 700 gr, shabu dipaket menggunakan Bus ALS dengan nopol BK 7988 DJ, dari Medan tujuan Tangerang," kata Syarhan.
Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam dua kardus warna coklat yang diletakan di bagasi bus. Masing-masing paket di dalamnya terdapat satu kotak lampu led yang berisikan sabu.
"Satu kotak lampu berisi dua plasik sabu dan satu kotak lagi berisi lima plastik sabu. Ini merupakan modus lama," terangnya.
Keesokan harinya, Sat Narkoba yang dipimpin oleh Iptu M. Ari Satriawan melakukan pengembangan kemudian mengamankan Husman Husni (52), warga Desa Serirengas Permatan, Kecamatan Medan Area, Sumatera Utara.
"Penerima barang langsung kami amankan dan mengakui paket tersebut miliknya. Tersangka berikut barang bukti sabu langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan.
Penulis : Kurdy