Foto tersangka pengedar shabu |
KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Fiqri (44) warga Beringin Agung, RT/RW 006/003 Desa Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, dirumah kontrakannya di Sukajadi Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan lantaran memiliki 10 paket shabu, (22/08/18), Rabu Malam kurang lebih pukul 22.00 Wib.
Selain mengamankan 10 paket shabu yang sudah siap untuk dijual, pihak kepolisian juga mengamankan 14 plastik klip bekas sabu, 2 buah timbangan, 3 sedotan berbentuk sekop, 1 buah jarum dan 1 korek api seperangkat dengan alat hisap.
"Diduga bandar, dia mengaku dapat barang ini juga dari seseorang yang juga beralamat di Kalianda," ungkap Kasat Narkoba Polres Lamsel, Iptu Ferdiyansyah, (23/08/18).
Usai menangkap pelaku terduga pengedar narkoba tersebut, anggota Sat Narkoba langsung membawa pelaku ke Mapolres Lamsel.
"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Sat Narkoba Polres lampung Selatan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka akan diancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman di atas 5 tahun penjara," terang Ferdi. (Kur)