Diusir Dari Mes perusahaan, Buruh PT. SBB Ngadu ke DPRD
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Kamis, 28 Februari 2019

Diusir Dari Mes perusahaan, Buruh PT. SBB Ngadu ke DPRD

Sejumlah perwakilan karyawan PT. SBB di ruang komisi D DPRD

KALIANDA, KALIANDANEWS - Puluhan buruh PT. SBB (sumber batu berkah) yang tergabung dalam federasi serikat buruh karya utama (FSBKU) melakukan aksi damai di depan kantor bupati dan DPRD Lampung Selatan, (28/02/19).

Dalam orasinya para buruh PT. SBB penolakan PKH sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. SBB dan menuntut 68 pekerja yang telah di PHK dipekerjakan kembali.
Tak ada ditanggapi oleh satu orang pun pejabat di Pemkab Lamsel, FSBKU kemudian bertemu dengan komisi D anggota DPRD Lamsel.

Ketua FSBKU Edi mengatakan pihaknya juga melakukan aksi unjuk rasa lantaran adanya intimidasi dari pihak perusahaan untuk mengosongkan mes yang ditinggali oleh karyawan PT. SBB yang sebelumnya di PHK oleh perusahaan. mereka menilai surat PHK yang dilayangkan PT. SBB cacat hukum dan belum diterima oleh para buruh.

"Yang kami dapat dari pertemuan dengan DPRD mereka akan melayangkan surat ke PT. SBB untuk tidak mempropokasi mengosongkan mes, mereka mengancam karyawan mengosongkan mes. Ada 14 orang yang tinggal di mes, hari ini mereka mengatakan harus dikosongkan, padahal mediasi baru akan dilakukan pada 5 maret, tolonglah dihargai selama proses ini belum selesai, jangan ada pengusiran," kata Edy.

Sementara, ketua komisi D DPRD Lamsel Yuli Gunawan mengatakan akan segera menanggapi apa yang dikeluhkan oleh para karyawan PT. SBB.

"Hari ini mereka kesini terkait pengusiran atau pengosongan mes, mereka mengatakan kami tidak ada tempat mengadu lagi, kita akan tindak lanjuti ini, kita akan berikan rekomendasi, jangan sampai karyawan PT. SBB ini diusir sebelum ini selesai," kata Yuli. (Kur)