Bulan November, Kejari Lamsel akan Gelar Bimtek untuk Kepala Desa Se-Lamsel
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Rabu, 16 Oktober 2019

Bulan November, Kejari Lamsel akan Gelar Bimtek untuk Kepala Desa Se-Lamsel

Foto: Istimewa

KALIANDA, KALIANDANEWS – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berkomitmen untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana desa oleh aparatur desa.

Hal itu akan dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Kepala Desa di seluruh Lampung Selatan.

Demikian program yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin, SH, MH saat melakukan audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, di ruang rapat bupati setempat, Selasa (15/10/2019).

Menurut Hutamrin, langkah itu dilakukan pihaknya untuk mengedukasi para kepala desa agar memahami penggunaan dana desa agar sesuai dengan peruntukkannya.

“Rencananya kita akan laksanakan tanggal 11-12 November bulan depan. Jadi nanti Kepala Desa diberi pemahaman apa saja yang boleh dan apa yang tidak boleh dilaksanakan terkait dana desa. Termasuk dalam hal penyampaian pertanggung jawabannya kedepan,” ujar Hutamrin.

Hutamrin menambahkan, pelaksanaan bimtek itu juga didasari banyaknya laporan masuk terkait kecurangan yang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dana desa.

“Biasanya awal tahun nanti kita yang kesusahan, karena banyak laporan yang masuk. Walaupun kadang-kadang laporannya juga ngasal-ngasal saja,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyambut baik dan sangat mendukung program bimtek yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Saya sangat setuju sekali, karena zamannya ini sekarang sudah berbeda, ada e-planing dalam mengelola dana miliaran. Kalau dulu zaman saya cuma ada dana bantuan desa, itupun jumlahnya
hanya Rp 16 juta,” tutur Nanang.

Menurut Nanang, dengan bertambahnya ilmu Kepala Desa, maka proses penggunaan dana desa oleh masing-masing kepala desa dilaksanakan dengan benar dan tidak ada penyimpangan sehingga sesuai dengan peruntukkannya.

“Nanti kalau bisa pelaksanaannya dibagi dua zona, sebagian dilaksanakan untuk Kepala Desa yang berada di wilayah barat dan sebagian di timur,” kata Nanang. (az/red)