JATI AGUNG, KALIANDANEWS - Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), M, Akyas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipusatkan di Dusun 1C, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Sabtu, (27/02/21).
Menurut politisi dari fraksi PKS itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta dan tupoksi BPD.
“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah” ujarnya.
Ia mengatakan, Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses banyak sekali aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.
“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar masyarakat khususnya BPD mengetahui payung hukum dalam percepatan pembangunan serta mengetahui dasar hukumnya” jelasnya.
“Yakni diantaranya, Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 dan Undangan-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa. Undangan-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah Desa” tambahnya.
Berdasarkan pantauan, dalam pelaksanaan sosper ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19. dengan mewajibkan para peserta sosialisasi memakai masker dan disemprotkan hand sanitezer sebelum memasuki lokasi dan diakhiri dengan penyerahan buku pedoman tentang Perda Nomor 5 Tahun 2020. (Red)