KALIANDA, KALIANDANEWS - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel), mulai mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020, tentang BPD seperti halnya yang dilakukan oleh, Halim Nasai.
Sosialisasi Peraturan Daerah yang disampaikan melalui Sosper itu dihadiri kepala desa dan Ketua BPD beserta anggota serta para tokoh masyarakat desa setempat yang dipusatkan di balai desa Merak Belatung, Kecamatan Kalianda, Rabu, (24/02/21).
Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman terkait UUD No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UUD No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemdes, Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah Desa.
“Tujuannya untuk memperjelas tupoksi BPD dalam penyelenggaraan Pemdes, Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi perda ini masyarakat mengetahui terhadap produk hukum yang dikeluarkan.
“Saya berharap kepada masyarakat dapat memahami peran serta dan tupoksi BPD dalam pembangunan desa, Karena BPD merupakan DPR nya Desa” kata Halim. (Red)