KALIANDA, KALIANDANEWS - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, memborgol MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, ulah kedapatan memiliki 52 klip paket narkoba jenis sabu serta peralatan hisap narkoba lainnya, Senin (17/1/2022).
Selain mengamankan paket sabu, Sat Narkoba juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.
Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi SE. MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lamsel, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan BB berupa Narkoba Jenis Sabu yang dimiliki oleh pelaku. dirumahnya "
"Saat dilkukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus. Ini," pungkas Abadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Pokres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut. (hms/red)