KALIANDANEWS, LAMSEL - Kepolisian resort Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus laporan palsu perampokan uang tunai sebesar Rp294 juta di terowongan Underpass, Desa Klaten, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Rabu (21/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, Pelaku JM (34) ini melaporkan dirinya ke Mapolsek Penengahan dengan modus berpura-pura menjadi korban pembegalan dan perampokan dengan uang tunai sebesar Rp294 juta yang akan di setor ke BNI dibawa pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap, uang sebesar Rp294 juta milik kelompok tani itu merupakan angsuran KUR ke BNI hanya fiktif belaka," ujarnya saat Press rilis di halaman Polres Lamsel. Senin (26/6/2023).
Masih kata AKP Hendra, Pelaku Jumani (34) warga sragi tersebut, yang juga merupakan ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) berikut agen penagih pinjaman KUR BNI memanfaatkan uang setoran anggota untuk membayar hutang.
Pada waktu kejadian pelaku melaporkan laporan palsu tersebut, uang ratusan juta yang dimaksud sudah tidak ada, tetapi mengarang cerita sudah dirampas pelaku begal di terowongan jalan tol Desa Klaten, Kecamatan Penengahan.
“Laporannya dia ditendang, hingga terjatuh dari motornya, lalu dibawa ancaman dengan senpi, tas berisikan uang ratusan juta dibawa pelaku begal yang berjumlah dua orang," Tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 7 selama tahun. (Ag)