KALIANDANEWS, LAMSEL - Agus Sugeng alias AS, merupakan salah satu pelaku pembuatan pupuk palsu di Lampung Selatan ternyata buronan polisi tersangka dengan kasus yang sama di tahun 2022 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra. Menurutnya, tersangka AS merupakan bos atau pemilik gudang yang digunakan untuk pembuatan pupuk palsu.
"Ya benar, AS adalah pelaku yang sedang kita cari selama ini. Dia juga merupakan pelaku pengoplosan pupuk yang sempat kita gerebek di Desa Sukaratu pada, 14 Oktober tahun lalu," katanya.
Hendra juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan masih monitor keberadaan tersangka AS.
"Manakala kembali ke Kabupaten Lampung selatan, kita akan segera lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, dimungkinkan pelaku melakukan pemalsuan pupuk dengan memanfaatkan momen kelangkaan pupuk yang terjadi pada petani.
"Ya bisa jadi begitu, karena selain saat ini pupuk sedang langka, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku, apa lagi pelaku dijanjikan dengan keuntungan besar," katanya.
Demi mempersempit gerak pelaku pemalsuan pupuk, masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli pupuk.
"Kita imbau kepada para petani agar lebih teliti sebelum membeli pupuk, kami juga sudah bekerja sama dengan Dinas Pertanian Provinsi dan kabupaten untuk mensosialisasikan kepada para petani khususnya pada kelompok tani agar membeli pupuk sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya. (Red aj)