KALIANDANEWS, KALIANDA – KPU Lampung Selatan (Lamsel) bakal merekrut 21.203 orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Berikut persyaratan hingga jadwal seleksinya.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel Didi Irsan mengatakan tahapan rekrutmen akan dimulai pada 11 Desember mendatang. Jumlah KPPS itu untuk memenuhi 3029 TPS di 260 Desa dan Kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.
“Dari total 3029 TPS itu diantaranya ada 12 TPS khusus, seperti Lapas Kalianda 3 TPS, Itera 3 TPS, Lapas Wayhuwi 3 TPS, Rutan Wanita 1 TPS dan LP Narkotika 3 TPS,” kata Didi Irsan kepada media Senin 4 Desember 2023.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS. Mulai dari syarat usia hingga tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Syarat anggota KPPS usia 17-55 tahun, tamat SMA sederajat, tidak terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses,” imbuhnya.
Setelah lulus, petugas KPPS bakal menerima gaji lebih besar dari Pemilu 2019 yang hanya Rp 500 ribu. Petugas KPPS kali ini akan menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota KPPS.
“Ada kenaikan dari honor Pemilu 2019. Yaitu ketua KPPS Rp 1,2 juta dan honor anggota KPPS Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Nantinya petugas KPPS yang lulus akan mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan. Hal itu mengingat KPPS merupakan ujung tombak di TPS pada saat Pemilu 2024 nanti.
“Petugas KPPS adalah ujung tombak penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan 796.779 pemilih di Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
Persyaratan KPPS untuk Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1) ada beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal Seleksi :
Pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023.
Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023.
Penelitian administrasi 11-22 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember 2023.
Tanggapan masyarakat 23-28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023 .
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 -10 Januari 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10-20 Januari 2024.
Pengisian skrining riwayat kesehatan 10-22 Januari 2024.
Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024.
Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.
Masa kerja 25 Januari – 25 Februari 2024.
Lokasi Pendaftaran :
Bagi yang ingin mendaftar bisa langsung mendatangi kantor lurah atau kepala desa setempat. Untuk pendaftaran secara online bisa melalui Siakba dan hanya sampai tahapan administrasi.
(Ags/red)