KALIANDANEWS, LAMSEL – Pentingnya menanamkan pemahaman Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menjadi agenda dan tugas para Anggota Dewan di luar gedung dengan terjun langsung ke masyarakat, untuk mensosialisasikan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Seperti halnya Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Sadide dari Fraksi PDIP menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 tentang. “Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat“.
Acara Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut di gelar di Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat 09/02/2024.
Selain itu hadir dalam acara H.Sadide Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Desa Bakauheni Bapak Sukirno, Dawar Yunus, SH,MH dari Dinas PMD Lampung Selatan sebagai Nara Sumber, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, dan para undangan.
H. Sadide selaku Anggota (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan memaparkan,
“dengan adanya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 3 tahun 2020, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, salah satunya perlunya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketentraman lingkungan dengan turut serta menjaga keamanan lingkungan, toleransi antar sesama dan mematuhi aturan yang berlaku. (Red)