Kaliandanews, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menjadi satu-satunya kabupaten yang dinilai gerak cepat dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2025.
Atas kerja keras itu, Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Lampung Selatan dalam menyusun R-APBD 2025.
Evaluasi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024 di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Lampung, Kemarin. Pemkab Lampung Selatan dinilai gerak cepat untuk memastikan ketepatan waktu dalam penyusunan APBD 2025 dengan kualitas yang baik.
Tim Evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Dr. Senen Mustakim, S.Sos, M.Si, dn terdiri dari unsur BPKAD, BAPPEDA, BAPPENDA dan Inspektorat Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Setdaprov Lampung.
Kegiatan evaluasi itu turut dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dra. Injti Indriati, MH, mewakili Bupati Lampung Selatan bersama anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Hadir juga, Jenggis Khan Haikal, SH, MH selaku anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan mewakili Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin mengatakan, evaluasi R-APBD bertujuan untuk menguji kesesuaian Ranperda dan Ranperkada APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian ketentuan kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Wahidin Amin juga memaparkan terkait hasil evaluasi terhadap RAPBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025. Diantaranya, seluruh tahapan penyusunan RAPBD Lampung Selatan Tahun 2025 telah sesuai dengan peraturan, mulai dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan penyampaian dokumen RAPBD bahan evaluasi.
“Dan tim menyatakan sampai saat ini Kabupaten Lampung Selatan adalah satu-satunya daerah di Provinsi Lampung yang tepat waktu pada seluruh tahapan penyusunan RAPBD. Sehingga mereka memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto,” kata Wahidin Amin dalam keterangannya.
Selanjutnya, Pemkab Lampung Selatan juga telah mengalokasikan belanja untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dengan persentase belanja sebesar 79,10 persen dari total anggaran belanja daerah. Serta, telah mengalokasikan belanja untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta bidang sosial.
“Lalu, alokasi belanja pendidikan sebesar 27,29 persen. Sehingga telah memenuhi aturan mengenai belanja pendidikan yang harus dianggarkan minimal sebesar 20 persen. Adapun belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 32,60 persen dari belanja daerah diluar belanja transfer, sehingga belum memenuhi ketentuan persentase minimal BIPP sebesar 40 persen,” ungkap Wahidin Amin.
Namun demikian, lanjut Wahidin Amin, masih ada waktu untuk meningkatkan porsi belanja infrastruktur secara bertahap demi memenuhi ketentuan mengenai belanja infrastruktur sebesar minimal 40 persen pada tahun anggaran 2027.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan didukung proyeksi peningkatan pendapatan pada masa mendatang, terutama dengan adanya kebijakan pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Disamping itu, belanja pegawai pada RAPBD Kabupaten Lampung Selatan sebesar 28,94 persen, lebih rendah dibanding batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja daerah, dan merupakan satu-satunya daerah yang telah memenuhi ketentuan mengenai belanja pegawai.
“Lalu, alokasi belanja pengawasan sebesar 0,62 persen dari total belanja daerah, melampaui ketentuan sebesar minimal 0,5 persen dari total belanja daerah dan merupakan daerah pertama di Provinsi Lampung dari seluruh kabupaten/kota yang telah memenuhi mandatory spending belanja pengawasan,” papar Wahidin Amin.
Sementara itu, berdasarkan hasil evaluasi berikutnya, Pemkab Lampung Selatan telah berhasil memenuhi belanja pengembangan SDM sebesar 0,26 persen. Sehingga melampaui ketentuan sebesar minimal 0,16 persen dari belanja daerah.
Selain itu tambah Wahidin Aminh, pihaknya juga telah mengalokasikan dan memenuhi belanja wajib atau mandatory spending lainnya berupa belanja bagi hasil pajak dan retribusi, belanja bantuan keuangan ke desa serta belanja untuk pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Secara umum tim evaluasi menyampaikan bahwa RAPBD Lampung Selatan Tahun 2025 telah disusun dengan baik dan tepat waktu, kenaikan target pendapatan dibanding tahun sebelumnya ditetapkan secara moderat dengan memperhatikan potensi riil, serta telah memenuhi hampir seluruh alokasi belanja wajib atau mandatory spending sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wahidin Amin.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas penilaian tim evaluasi terhadap RAPBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025. Dia berharap, dimasa mendatang kualitas penyusunan dan pengelolaan APBD bisa lebih ditingkatkan.
“Harapan kita kedepan, APBD dapat berimplikasi secara langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah Kabupaten Lampung Selatan. Tentu prestasi ini adalah hasil kerja keras dan gotong-royong dari semua pihak yang terkait,” kata Nanang Ermanto. (Adn/kmf)