Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, Disnakkeswan Lamsel Gelar Vaksinasi Hewan Kesayangan
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Minggu, 23 Maret 2025

Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, Disnakkeswan Lamsel Gelar Vaksinasi Hewan Kesayangan




KALIANDANEWS, LAMSEL -- Bentuk dukungan  program  100  hari  kerja  pasangan  bupati  terpilih  Lampung Selatan  Radityo  Egi Pratama  dan  M.Sayful Anwar  (Egi-Syaiful)  masa  periode 2025-2030. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  (Disnakkeswan) kabupaten  Lampung  Selatan  melaksanakan  Vaksinasi  rabies  untuk hewan  kesayangan  masyarakat  bumi khagom  mufakat.


Sasaran Vaksinasi hewan kesayangan masyarakat yang di maksud ialah hewan kucing, anjing, kera, ataupun musang.


"Untuk pelaksanaan  pelayanannya  di  Unit Pelayanan  Terpadu  Pusat  Kesehatan Hewan (UPT Puskeswan) dan  bisa  juga pelayanan  langsung  dengan  masyarakat,  terutama  untuk  daerah-daerah  yang pernah  terjadi  dengan  kasus  gigitan  anjing atau kucing, seperti yang pernah terjadi di daerah Kecamatan Natar, Jati Agung, Sidomulyo dan Ketapang," kata Rini Ariasih Kepala Disnakkeswan Lamsel pada Jum'at 21/03/2025.


Ia mengatakan, Vaksinasi  rabies  bagi kucing  dan  anjing  memiliki  beberapa tujuan  penting,  antara  lain :

- Perlindungan terhadap rabies.  Vaksin  ini melindungi  hewan  peliharaan  dari  infeksi virus rabies,  yang  dapat  berakibat  fatal  baik bagi hewan  itu  sendiri  maupun  bagi masyarakat  yang  terpapar melalui gigitan atau cakaran.


- Mencegah  penyebaran  penyakit.  Dengan memvaksinasi  kucing  dan  anjing,  risiko penyebaran  rabies  ke  manusia  dapat diminimalkan.  Hewan  yang  terinfeksi dapat  menularkan  virus  kepada  manusia, sehingga  vaksinasi  berperan  penting dalam  kesehatan  masyarakat.


- Membangun kekebalan.  Vaksin  rabies merangsang  sistem  kekebalan  tubuh hewan  untuk  memproduksi  antibodi, sehingga  hewan  tersebut  lebih  tahan terhadap  infeksi  rabies  di  masa  depan.


- Kepatuhan  hukum  dan  regulasi.  Di banyak daerah,  vaksinasi  rabies  pada  hewan  peliharaan  adalah  persyaratan  hukum. "Ini  bertujuan  untuk  mengendalikan wabah  rabies  dalam  populasi  hewan  dan melindungi  kesehatan  masyarakat,"  jelas Rini Ariasih.


Vaksinasi  ini  biasanya  diberikan  pada usia  muda,  dengan  dosis  pertama dilakukan  saat  kucing  atau  anjing  berusia  kurang  dari  3  bulan,  diikuti  dengan  vaksinasi  ulang  sesuai  jadwal yang  ditentukan  oleh  dokter  hewan.


Rini Ariasih  juga  menghimbau  kepada masyarakat  Lampung Selatan  untuk  tidak segan  membawa  hewan  peliharaan kesayangannya  ke  UPT  Puskeswan,  demi mewujudkan  hewan  kesayangan  sehat, pemiliknya  pun  sehat.


"Dengan  vaksinasi  rabies  mari  kita wujudkan  lampung  selatan  bebas  rabies, hewan  nya  sehat  pemiliknya  pun  sehat,

Lampung Selatan  Maju  Bismillah BISA," Tutupnya.

(Red)