Lapas Kelas IIA Kalianda, Usulkan Warga Binaan Dapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri
-->
Kategori Berita

Label

Iklan

Header Menu

Jumat, 14 Maret 2025

Lapas Kelas IIA Kalianda, Usulkan Warga Binaan Dapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri



KALIANDANEWS, LAMSEL -- Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan 294 Warga Binaan Pemasyarakatannya untuk mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.


Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman mengatakan pihaknya mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri untuk Warga Binaan Pemasyarakatannya.


"Kita Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mengusulkan remisi Hari Raya Idul Fitri sebanyak 294 orang," ujarnya, Jumat (14/3/2025).


Lalu, untuk remisi khusus dua tidak ada.

"Untuk remisi khusus II. Dalam hal ini langsung bebas, tidak ada," ucapnya.


Ia menjelaskan remisi merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang undangan. 


Lebih lanjut Ia mengatakan tujuan pemberian remisi untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).


Lalu, untuk memberikan apresiasi terhadap narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku.


Kemudian, untuk memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.


Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat. (Red)